Berikut ini saya terima dari kawan mengenai pengalaman seseorang nasabah salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Nama bank tidak saya publikasikan. Yah mudah-mudahan ada para petinggi bank tersebut atau bank lain yang membaca ini dan berinisiatif untuk memperbaiki sistim banknya.
Jumat, 07/09/2007 14:16ATM Non Tunai xxx Rawan Pembobolan
Pengirim: Liem sss sss
Rabu, 25/07/07 saya ke Griya ATM Bank xxx Pemuda di Semarang (saat saya melakukan dan menutup transaksi tidak ada orang di samping/belakang saya) untuk melakukan 2 kali transaksi yaitu:
- Pembayaran rekening Halo Telkomsel (jam yang tertera di slip 09:50:18).
- Pemindahan uang ke rekening sesama xxx (jam yang tertera di slip 09:51:44).
Kemudian saya naik ke dalam Bank xxx untuk mengambil uang tunai di teller xxx. Setelah selesai di-print saya terkejut mendapati ada 2 kali pendebetan di rekening yang tidak saya lakukan. Saya langsung meminta petugas teller, Rhany, supaya segera mengecek transaksi tersebut. Tetapi teller mengatakan bahwa itu bukan wewenang teller.
Bukannya saya dibantu malah petugas tersebut mengatakan "jangan-jangan ibu lupa". Saya dipersilahkan langsung ke Customer Service. Penanganan Customer Service yang sangat lamban membuat saya harus menunggu selama 1 jam. Pada saat dilayani, didapatkan bahwa rekening saya kembali digunakan atau dibobol untuk pembelian pulsa Mentari sebesar Rp 1 juta.
Oleh Customer Service saya ditanya kronologis kejadian. Kemudian saya dipersilahkan mengisi keluhan dan rekening saya disarankan untuk ditutup. Berdasarkan informasi yang saya peroleh diketahui 3 kali transaksi yang tidak saya lakukan merupakantransaksi:
- Transfer ke rekening BCA atas nama Drs. Adi Nugroho no rek 658.0284696 Rp 20 juta.
- Transfer ke rekening Bank Permata atas nama RudyHartanto Rp 10 juta.
- Pembelian pulsa ke nomor 085885444797 Rp 1 juta.
Kamis pagi 26/07/07, saya ke xxx Telogorejo untuk mengurus penutupan rekening. Di sana ditemui pula oleh pimpinan cabang, Bambang yang menanyakan kronologis kejadian yang serupa dengan Customer Service xxx Pemuda. Kesimpulan dari hasil diskusi sementara saat itu mungkin uang dibobol via internet.
Kamis sore 26/07/07, sekitar jam 5 saya ditelepon oleh petugas xxx Pemuda, Ibu Christine yang menyatakan bahwa didapati bahwa transaksi dilakukan lewat internet dan hari itu ada 2 orang yang rekeningnya dibobol .
Jumat, 03/08/07 saya datang ke xxx Telogorejo untuk menanyakan kelanjutan mengenai kasus saya. Karena pimpinan cabang sedang pergi, saya ditemui oleh wakil pimpinan cabang, Ibu Vonny mmm. I bu Vonny kemudian menelepon Ibu Christine dan mendapat jawaban bahwa uang saya tidak bisa kembali karena dianggap kelalaian nasabah.
Rabu, 15/08/07, saya mendapat pernyataan resmi dari xxx, uang saya tidak bisa kembali dikarenakan dianggap kelalaian nasabah. Pada hari yang sama pihak xxx menelepon saya, menawarkan diri untuk datang ke rumah, untuk apa? Rencana kunjungan ini mahal sekali
ongkosnya, saya harus kehilangan uang saya dulu. Saya akhirnya menolak rencana kunjungan yang tidak jelas tujuannya itu. Karena urusan seperti ini seharusnya diselesaikan di xxx, bukan di rumah nasabah.
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari xxx (saya menelepon xxx pada waktu dan hari yang berlainan) batas pentransferan untuk ATM vvvv adalah Rp 25 juta, sedangkan kartu saya telah digunakan untuk transfer sebesar Rp 35 juta. Bagaimana pertanggungjawaban xxx?
Tidak tertutup kemungkinan bahwa mesin ATM tersebut juga mengalami kerusakan sistem, sehingga walaupun saya sudah menutup transaksi namun format di dalam masih tetap terbuka, sehingga dapat dibobol orang. Karena saya memperoleh informasi bahwa pada hari itu ada customer lain yang mengalami masalah yang sama dengan saya.
Selain itu, putri saya telah menemukan kasus serupa di http://www.kompas. com/kompas- cetak/0.. .ni/3402695.htm dan Kompas tanggal 27 Agustus 2007 yang menyatakan bahwa ternyata ada kelemahan dalam ATM non tunai bahwa setelah selesai digunakan beberapa menit magnet masih berfungsi sehingga rawan dibobol. Bagaimana tanggung jawab xxx terhadap ketidakamanan ini?
Sudahkah xxx berintrospeksi akan keburukan servisnya? Kalau memang servis xxx dan mesin-mesinnya yang sempurna pasti tidak ada complaint di surat pembaca bukan? Kelambanan Customer Service yang diakui oleh pimpinan cabang, keamanan mesin ATM non Tunai/Tunai xxx, beranikah xxx menjamin kalau mesin tidak pernah rusak? Adakah pihak intern xxx yg terlibat? Sudahkah xxx bekerja sama dengan Bank Permata untuk melacak account Rudi Hartanto? Drs Adi Nugroho yang tidak saya kenal adalah nasabah xxx, sudahkah dilacak account-nya.
Berdasarkan informasi yang peroleh dari surat pembaca di surat kabar, biasanya dalam mengatasi masalah ini, xxx cenderung untuk tidak peduli, dalam arti xxx hanya akan mengeluarkan surat permintaan maaf dan meminta customer untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Sangat mudah sekali kesalahan dilempar ke customer. Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan pihak xxx (pelayan inikah yang saya dapatkan setelah sekian tahun menjadi customer) karena kerugian yang saya alami termasuk besar untuk saya.
Berdasarkan informasi dari pihak intern xxx dan ekstern besar kemungkinan xxx tidak memberikan penggantian kepada customer. "Biasanya uang tidak bisa kembali". Apakah ini slogan baru? Di mana tanggung jawab xxx? Apakah tanggung jawab itu hanya sebatas selembar kertas permintaan untuk berhati-hati.
2 komentar:
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Posting Komentar